Kejagung Diminta Periksa Lagi Gregorius Alex Plate Usai Kakaknya Dijebloskan ke Rutan, Kembalikan Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 16:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memeriksa lagi adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait dengan kasus dugaa korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Diketaui Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 ini. "Kejagung harus memeriksa lagi Adik Johnny G Plate lagi, mengembalikan uang tidak menghapus unsur pidana," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitor Indonesia, Rabu (17/5). Johnny G Plate diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Johnny G Plate langsung dilakukan penahana selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Boyamin melanjutkan, bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, mengingat kerugian negara dari korupsi ini sangat besar yakni Rp 8,32 triliun. "Kerugian sebesar itu tentunya ada dugaan pengaruh dugaan Intervensi penguasa. Diantaranya oknum pejabat dan diduga juga oknum menterinya ikut bermain. Ini harus dituntaskan, dan Kejagung sudah sepantasnya menetapkan tersangka dan menahan Menteri Johnny, " kata Boyamin. Selain itu, Boyamin juga mendorong kasus ini dapat dipercepat pengusutannya karena jika tidak dikhawatirkan kasus ini akan berkepanjangan alias mangkrak. Terlebih lagi jika tersangka sudah ditahan namun kasusnya belum terselesaikan tentu berdampak pada molornya waktu penuntasannya. "Kasus ini kita dorong proses proses percepatan untuk di bawa ke Pengadilan," punkasnya. Sebelumnya, Kejagung menyebut, adik Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta. Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3). Diketahui, Gregorius Alex Plate sebelumnya juga telah diperiksa Kejagung, namun saat itu statusnya masih sebagai saksi. (LA) #Johnny G Plate#Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo