Penetapan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Sudah Lama, Tapi...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Mei 2023 00:08 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Johnny G Plate seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Mantan hakim konstitusi itu bahkan menyatakan, penetapan kader Partai Nasdem itu sebagai tersangka harusnya sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu. “Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya,” kata Mahfud, Jumat (19/5). Alasan tertundanya proses penetapan hingga penahanan tersebut dikarenakan dirinya meminta agar kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut bisa benar-benar diteliti sebelum dimajukan lebih jauh. “Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” tegasnya. Mahfud kemudian mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah mendalami kasus tersebut hingga kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Bahkan, lanjut Mahfud, di tengah himpitan tudingan politisasi untuk menetapkan seorang Sekertaris Jenderal parpol yang mendukung Anies Baswedan sebagai capres menjadi ujian bagi penegak hukum. “Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka,” pungkasnya. #Johnny G Plate Tersangka Korupsi