Tiga Pegawai Bea Cukai Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Mei 2023 19:24 WIB
Jakarta, MI - Tiga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga pegawai Bea dan Cukai itu adalah, MAD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, FI selaku Pegawai Negeri Sipil Direktorat pada Jenderal Bea dan Cukai, dan EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain tiga pegawai Bea dan Cukai itu, Kejagung juga memeriksa satu saksi dari pihak swasta. "Satu orang saksi lainnya yaitu HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature," kata Ketut, Sabtu (20/5). Ketut menambahkan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas 2010-2022. Ketut Sumedana mengungkapkan, kantor Bea Cukai menjadi salah satu tempat yang digeledah Kejagung terkait perkara tersebut. "Salah satunya (kantor Bea Cukai)," kata Ketut. Sementara itu, Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut telah mengamankan beberapa dokumen dari pengeledahan tersebut. "Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” pungkasnya. (LA) #Bea Cukai