Eks Warek dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Penerimaan Maba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2023 20:37 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung Heryandi dan mantan Ketua Senat Universitas Lampung M Basri, divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (maba) Jalur Mandiri Unila tahun 2022. Majelis hakim meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5). Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk Heryandi dan Rp150 juta untuk M Basri. "Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana satu dan dua harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," kata hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait