Kejagung Titip Aset Sitaan Milik Terpidana Heru Hidayat Kepada Camat Sijuk-Belitung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 21:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Kamis (25/5). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengayatakan aset itu terdiri dua bidang tanah yang disita di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 m2 dan 1.020 m2. “Aset tersebut dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung di Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (25/5) pukul 10.00 WIB,”ujar Sumedana. Sebelumnya, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung telah menelusuri keberadaan aset milik Heru Hidayat di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Setelah ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut. “Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” pungkas Sumedana.