Kejagung Titip Aset Sitaan Milik Terpidana Heru Hidayat Kepada Camat Sijuk-Belitung
Rizky Amin
Diperbarui
25 Mei 2023 21:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero), Kamis (25/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengayatakan aset itu terdiri dua bidang tanah yang disita di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 m2 dan 1.020 m2.
“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung di Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (25/5) pukul 10.00 WIB,”ujar Sumedana.
Sebelumnya, Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejagung telah menelusuri keberadaan aset milik Heru Hidayat di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Setelah ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” pungkas Sumedana.
Berita Terkait
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
4 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB