KPK Cecar Bos Maspion Soal Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2023 14:54 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus terkait dugaan aliran dana yang diterima eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5). Meski demikian, Ali tidak mengungkapkan identitas pemberi uang tersebut. Ia hanya mengatakan aliran uang itu berbentuk pecahan mata uang asing. "Uang yang diterima tersebut dalam bentuk pecahan mata uang asing dan diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," ujar Ali. Alim Markus yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/5), tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaan tersebut. Sebagai informasi, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful. KPK menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021. Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD. Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya. Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya. #KPK Cecar Bos Maspion Soal Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo