Soal Dugaan Bocornya Putusan MK, Mahfud MD: Nanti Akan Kelihatan Siapa yang Salah dan Benar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Mei 2023 16:24 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Saya sudah memastikan ke MK. Sidangnya baru akan dilakukan besok lusa. Belum ada keputusan resmi,” kata Mahfud pada rapat koordinasi bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (29/5). Mahfud menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai hakim MK putusan yang dibuat oleh majelis tidak boleh dibocorkan atau diberitahukan ke pihak mana pun. Tujuannya, untuk menghindari adanya campur tangan oknum yang dapat mengubah hasil putusan. “Nanti, akan kelihatan siapa yang salah dan benar. Sebab, sebelum produk hukum itu diketok tidak boleh bocor. Kalau memang bocor, MK harus mencari siapa orang yang membocorkannya,” tegas Mahfud. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, akan melakukan penyelidikan akan informasi itu. Listyo menegaskan pihaknya akan menindak jika ada tindak pidana terkait penyebaran informasi soal putusan gugatan tentang sistem pemilu ini. Seperti diberitakan bahwa Denny Indrayana, mantan Wakil Menkumham mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK. Denny menyebutkan MK akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai. Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara itu, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berspekulasi akan informasi yang disebarkan Denny Indrayana. KPU berpegang pada keputusan MK nantinya. "Karena dari situlah diketahui itu yang benar. Kalau sekarang ini wallahualam kita tidak tahu," jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (29/5). Mengenai kebenaran informasi itu, Hasyim meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Denny mengenai sumber yang didapat agar peristiwa bocornya putusan MK ini bisa jelas. #Putusan MK