Korupsi KCA Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Rugikan Negara Rp 77 Miliar 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Mei 2023 16:58 WIB
Jakarta, MI - Berdasarkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, merugikan negara Rp 77 miliar. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Jaksel Much Arief Abdilah, Senin (29/5). "Alhamdulillah kami sudah menerima hasil audit BPKP, tim penyidik tinggal melengkapi berkas perkara dengan meminta keterangan ahli," kata Arief. Dalam penanganan kasus ini, tambah Arief, pihaknya tidak mengalami kendala teknis. Dengan demikian, setelah berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan berkara kepada jaksa peneliti (jaksa P-16) agar dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil. Sebelumnya, Kejari Jaksel menetapkan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel bernisial AK sebagai tersangka. Rangkaian perbuatan terjadi tahun 2018 hingga 2022. “AK melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai," ujar Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (20/2) lalu. AK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. #Pegadaian Cabang Kebayoran Baru