Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II, Berikut Daftarnya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Mei 2023 20:29 WIB
Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. Adapun 13 orang saksi terperiksa adalah sebagai berikut: 1. FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated 2. HP selaku Direktur Keuangan JJC 3. TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk 4. M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk 5. MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated 6. AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated 7. DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti 8. SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager. 9. AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia. 10. SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset 11. AF selaku Staf Adkon Japek Elevated 12. HA selaku Staf Adkon Japek Elevated 13. FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (29/5). Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Tersangka tersebut adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ibnu Noval disebut tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. "Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi. Atas perbuatannya Ibnu Noval disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. #Korupsi Tol Japek II

Topik:

Kejagung Korupsi Tol Japek II