Lengkapi Pemberkasan, Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G Plate

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Mei 2023 19:49 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua ajudan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, terkait dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. "AW dan NN diperiksa sebagai saksi. AW dan NN diperiksa terkait perannya selaku ajudan dari eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo),” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5). Sementara empat saksi lain yakni, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia. “Pemeriksaan ke enam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” pungkasnya. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5). Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi proye BTS Kominfo. Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini: 1. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 2. Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. 3. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo 4. Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 5.Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. 7. WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   #Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G Plate
Berita Terkait