Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Ada Apa?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Mei 2023 21:36 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Mario ditahan di Rutan Cipinang. "Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (30/5). Rika menjelaskan saat tiba di Lapas Salemba, Mario menjalani proses administratif, antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya. "Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) bersama 9 orang lainnya," kata Rika. Menurut Rika, pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini. Juga karena kondisi Rutan Cipinang yang overcrowding atau kelebihan muatan hampir 300 persen. Ia menyebut saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang. "Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek. Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya. Sebelumnya beredar isu bahwa Mario Dandy mendapat perlakuan istimewa di Rutan Cipinang. Isu itu pertama kali dimunculkan oleh akun Twitter @logikapolitikid. Disebutkan akun tersebut bahwa Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan. Namun, Ditjen PAS Kemenkumham membantah isu tersebut. "Tidak benar, sama dengan yang lain sesuai SOP," kata Rika. #Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba