Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juni 2023 07:47 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Selasa (6/6). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. "Sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang Mario Dandy dan Shane akan digelar secara terbuka untuk umum. Namun, majelis hakim akan menyesuaikan terhadap hukum acara dalam membacakan surat dakwaan yang berisi keterangan saksi yang masih dalam kategori anak. "Kedua ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6). Diketahui, peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan remaja perempuan berinisial AG (15). Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.