Kejagung Garap Lagi Petinggi Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditi Emas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juni 2023 20:32 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi pejabat Bea Cukai Kemenkeu sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Pejabat Bea Cukai itu adalah FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara kasus ini. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," ujar Ketut (5/6). Selain dua pejabat Bea Cukai itu, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni; VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina. Sebelumnya penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya. (LA) #Korupsi Komoditi Emas