Kejagung Garap Lagi Petinggi Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditi Emas
Rizky Amin
Diperbarui
5 Juni 2023 20:32 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi pejabat Bea Cukai Kemenkeu sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pejabat Bea Cukai itu adalah FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara kasus ini. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," ujar Ketut (5/6).
Selain dua pejabat Bea Cukai itu, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yakni; VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru dan EP selaku Karyawan PT Viola Davina.
Sebelumnya penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus ini. Misalnya penggeledahan dilakukan di kawasan Pondok Gede, Pulogadung, Tangerang Selatan, hingga Surabaya. (LA)
#Korupsi Komoditi Emas
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
7 jam yang lalu
Ekonomi
Larangan Jual Rokok Ketengan Matikan Pedagang Kecil dan Pukulan Petani Tembakau!
14 jam yang lalu
Ekonomi
Menperin Tanyakan Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan: Askolani Tak Merinci, Sri Mulyani No Respons!
21 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB