Korupsi Johnny G Plate Rp 8 Triliun, Kejagung Periksa 10 Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Juni 2023 16:43 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. "TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (5/6). "AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," tambah Ketut. Menurut Ketut, adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo, atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan tersangka JGP. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya. Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Menkominfo karena disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain Plate dan Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Akibat tuduhan korupsi tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam kasus BTS ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun. Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli. (LA) #Johnny G Plate#BTS Kominfo