Polres Tangsel Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Pre-order iPhone 'Si Kembar' ke Polda Metro Jaya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juni 2023 19:57 WIB
Jakarta, MI - Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya. Hal dilakukan karena korban penipuan tersebar di beberapa wilayah. "Iya, (kasus penipuan Rihana Rihani) sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada wartawan, Kamis (8/6). Mengingat ada korban-korban lain yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, tambah Galih, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya. Galih pun menyarankan para korban lain yang belum sempat melapor bisa langsung Polda Metro Jaya. "Per hari ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya," terangnya. Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menerima enam laporan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani. "Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada wartawan, Rabu (7/6). "Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan," imbuhnya.