Babak Baru Kasus Dugaan TPPU Rp 349 T Kemenkeu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juni 2023 17:35 WIB
Jakarta, MI - Ketua Pengarah Satgas TPPU Mahfud Md menegaskan pihaknya terus melakukan pengusutan kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kita tetap bekerja dan terus menghasilkan sesuatu, ini menjadi penting karena tim pengarah yang saya dapat laporan dari Pak Sugeng, setiap ada perkembangan itu semua aktif dan mengarahkan terhadap jalannya satgas ini," ujar Mahfud melalui Zoom, Kamis (8/6). Kemarin, lanjut dia, KPK mengumumkan bahwa dari 33 surat yang disampaikan ke KPK, itu bagian dari yang 300 terkait dengan Kemenkeu. "Itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa dengan nilai dugaan pencucian Rp 25 triliun, yang jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan TPPU dari PPATK," jelas Menkopolhukam ini. Menurut Mahfud MD, dugaan pencucian uang yang ditangani KPK bukan kasus baru, namun kasus tersebut bagian dari yang akan dituntaskan oleh Satgas TPPU. Kemudian, tambah dia, Kejagung ada kasus importasi emas yang juga sudah lama. "Contohnya nilai importasi Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabeanan Bea Cukai pada negara kira-kira Rp 39 miliar sampai Rp 41 miliar, kemudian dijadikan Rp 0 di Jakarta," beber Mahfud. Mahfud menerangkan dalam undang-undang memang kepabeanan bisa diubah bergantung pada pemeriksaan di lapangan. Namun, menurut dia, perubahan justru seharusnya dinaikkan bukan dikurangi. "Mestinya kalau petugas negara itu mengubahnya itu menaikkan dari 0 jadi 2 atau 5. Kalau 5 jadi 0 itu kan nggak benar, karena mereka petugas negara. Ini yang sudah disidik yang sudah ada tersangkanya oleh Kejagung," jelas Mahfud. Selain itu, Mahfud juga menyatakan soal rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU 3 hari yang lalu. Dia mengatakan laporan mencurigakan senilai Rp 189 triliun terus dilakukan pemeriksaan. Apalagi Bea Cukai dan Dirjen Pajak, lanjut Mahfud, kini mengakui belum tuntas. "Dulu Rp 189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai dan Pajak kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada," tutur Mahfud. Dia menuturkan, saat ini polisi, Kejagung, dan KPK, bahkan Kemenkeu, telah bergerak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab, menurut Mahfud, sudah ada yang diganti sebagai langkah perbaikan sistem kepabeanan. "Jadi jangan lagi terganggu oleh orang yang mengatakan kasus Rp 349 T kok hilang, justru sekarang makin seru, karena kasusnya makin muncul dan tindak pidana pencucian uang itu memang sangat luar biasa menggerogoti keuangan negara," pungkasnya. #TPPU Rp 349 T