KPK Periksa Hakim Agung Prim di Gedung Dewas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Juni 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Prim diperiksa di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/6). Gedung ini diketahui merupakan tempat Dewan Pengawas (Dewas) berkantor. “Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, Kamis (8/6). Namun Ali tidak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu bakal di ungkap pada proses persidangan. Lobi penanganan perkara ini merupakan permintaan dari Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk memenuhi keinginan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. “Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” ujarnya. “Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan Prim pada Rabu (7/6) bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, keduanya tidak hadir. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun keduanya tidak ditahan oleh KPK. Hasbi dan Dadan juga telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.   #KPK Periksa Hakim Agung Prim di Gedung Dewas

Topik:

KPK prim haryadi