PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp 442 Miliar
Rizky Amin
Diperbarui
8 Juni 2023 12:08 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membeberkan hasil analisis transaksi mencurigakan berkenaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan, hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada 2023.
"Pada 2023 PPATK sudah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," terang Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, kepada wartawan, Kamis (8/6).
Natsir melanjutkan, menurut hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Bahkan, lanjut Natsir, saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Politik
Klarifikasi Soal Temuan PPATK, Komisi III: Tidak Ada Sama Sekali Anggota DPR Terbukti Bermain Judi Online
22 Juli 2024 16:23 WIB
Hukum
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Politik
Kelakar Santoso ke Anggota DPR Main Judol: Ada Kasino di Singapur, Ngapain Dia Main Judol
8 Juli 2024 15:40 WIB
Hukum
Komisi III Masih Tunggu PPATK Berikan Data Soal 1000 Anggota DPR Bermain Judol
8 Juli 2024 14:32 WIB