Sidang Lanjutan Mario Dandy, Paman David dan Satpam Kompleks Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2023 08:33 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Kamis (15/6). Paman David Ozora, Rustam Atala dan satpam Kompleks Perumahan Green Permata akan menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ketua mejelis hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan Rustam akan menyampaikan keterangannya secara daring. Hal itu karena Rustam saat ini tengah menjalani ibadah haji di Arab Saudi. Hakim Alimin meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menugaskan salah satu perwakilannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi untuk mendampingi Rustam dalam memberikan keterangan secara jarak jauh. "Sidang akan kami lanjutkan hari Kamis, 15 Juni. Saksinya yang akan dihadirkan Security," kata hakim di persidangan, Selasa (13/6). Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David: 1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm 2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.