Cari Tersangka TPPU di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Tiga Saksi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 02:25 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Kali ini Kejagung memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan TPPU. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6). Tiga saksi yang diperiksa, yakni N selaku Staf Bintang Triwarna Trevel, U selaku Vice President Finance Telkom Infra, dan EY selaku Deputi CEO Mili. "Ketiga orang saksi diperiksa terkait TPPU di kasus korupsi BTS Kominfo untuk tersangka WP," tambah Ketut. Ketut mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun. Sebelumnya, WP ditetapkan Kejagung menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Ketut menyebut bahwa satu tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung merupakan pihak swasta. WP adalah orang kepercayaan tersangka IH yang merupakan komisaris PT Solitech Media Energy. Ia ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (LA) #BTS Kominfo