Kejagung Godok Dirut Jasa Marga Japek Selatan, Pihak Bank dan Wiraswasta Terkait Korupsi Waskita Karya 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 00:11 WIB
Jakarta, MI - Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (WSBP), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 7 saksi pada, Rabu (14/6). Para saksi itu adalah Dirut Jasa Marga Japek Selatan, dua pihak Bank dan 4 pihak wiraswasta. “Saksi yang diperiksa yaitu DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan, BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia dan AR selaku Manager Financial Trade Solution PT BNI, RRD, ARA, AA dan DA yang merupakan wiraswasta," ujar Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Ketut menambahkan saksi diperiksa untuk tersangka berinisial DES. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang tersangka yaitu Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020 Lalu pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dan yang terakhir Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. (LA)