Kesaksian Satpam: Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2023 19:37 WIB
Jakarta, MI - Satpam Kompleks Abdul Rasyid mengatakan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan dibawa oleh polisi ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menggunakan mobil Rubicon. Mereka dibawa ke kantor polisi usai menganiaya David di kompleks tersebut. Hal itu disampaikan Rasyid saat menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). "Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa. "Dibawa mobil B120DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid. Jaksa pun memastikan lagi apakah Mario dkk tidak dibawa menggunakan mobil kepolisian. "Tidak menggunakan mobil kepolisian?," tanya jaksa. "Tidak," jawab Rasyid. "Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa lagi. "Siap," jawab Rasyid. "Yang mengendarai?" tanya jaksa. "Polisi seinget saya Reskrim," kata Rasyid. Rasyid mengatakan polisi datang sekitar 30 menit usai pihaknya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut. Setelah itu, Mario dkk langsung dibawa ke kantor polisi. "Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa. "Polsek datang kurang lebih 30 menit setelah laporan langsung dibawa," ucap Rasyid.