Satpam Kompleks Mengaku Sempat Dibentak Mario Dandy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2023 20:31 WIB
Jakarta, MI - Satpam Green Permata Residence, Abdul Rasyid mengaku sempat dibentak oleh Mario Dandy Satriyo (20). Hal itu terjadi sesaat setelah Mario menganiaya David. Pengakuan tersebut disampaikan Rasyid saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). "Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," kata Abdul Rasyid, Kamis (15/6). "Saudara dibentak?," tanya Hakim. "Iya dibentak-bentak. Coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin?," jawab Rasyid. "Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya, sehingga saudara kok mengatakan emosi?" tanya kembali Hakim. "Gerakannya masih enggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," jawab Abdul Rasyid. "Selain itu apalagi?," tanya hakim lagi. "Saya sampaikan ya bukan gini caranya, ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku enggak ada, akhirnya saya panggil Pak Burhanuddin lagi. 'Bur ambil borgol bur'," kata Rasyid. "Pas saya ambil borgol, Mario agak melemah. Akhirnya, ya sudah SIM saja ya," lanjutnya. Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan itu dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Khusus anak berinisial AG sudah terlebih dahulu diadili. AG divonis 3,5 tahun penjara dan dinyatakan sudah berketetapan hukum tetap setelah kasasi ditolak.