Kejagung Tetapkan Tiga Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CPO

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 21:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. "Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut dalam jumpa pers, Kamis (15/6). Penetapan tersangka ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrarcth atau berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa kasus tersebut. "Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," jelas Sumedana. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat. Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Kelimanya sudah menjalani sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Berikut rinciannya: 1. Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta 2. Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta 3. Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta 4. Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta 5. Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Perkara kelimanya disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracth setelah putusan kasasi dijatuhkan. Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022. “Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim. Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas. “Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim. Adapun rincian kerugian negara dari tiga korporasi tersebut: Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11 Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26 Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08 (LA) #Korupsi CPO