KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2023 21:40 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian ESDM. Penahanan tersangka dilakukan setelah KPK rampung memeriksa para tersangka pada hari ini, Kamis (15/6). "Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/6). Para tersangka yang ditahan tersebut, yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo. Kemudian PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Firli mengungkapkan negara mengalami kerugian hingga Rp27,6 miliar dari kasus ini. Ia menyebut KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

KPK ESDM Tukin