Lukas Enembe Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Juni 2023 09:09 WIB
Jakarta, MI - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari ini, Senin (19/6). Sedianya, pelaksanaan sidang tersebut digelar pada Senin (12/6) lalu. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lantaran Lukas mengaku sakit. “Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6). “Sakit,” jawab Lukas. “Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua,” timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. “Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023,” kata hakim. Pada pekan lalu, Lukas dihadirkan secara daring dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan. Namun dalam sidang itu, Lukas dan tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan secara langsung atau offline. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Rijatono Lakka telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status penyidikan ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.