Penyidikan Rampung, Ricky Ham Pagawak Segera Diadili

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2023 15:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP). RPH bakal diadili dalam tiga kasus tindak pidana rasuah “Senin (19/6), telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri,dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6). Ali memastikan, dalam jangka waktu sekitar dua pekan, jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara Ricky HAM ke Pengadilan Tipikor. “Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan Jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidang,” ungkapnya. Ricky bakal ditahan lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari sampai 19 Juli 2023. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah. Simon disebut mendapatkan proyek enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Marten mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp217 miliar.   #Ricky Ham Pagawak Segera Diadili
Berita Terkait