Kasus Rafael Alun, KPK Periksa Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2023 15:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Wahono Saputro diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rafael. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa (20/6). "Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6). Selain Wahono, KPK juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah, Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana, dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun. KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta. Kemudian, penyidik juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat. Teranyar, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga telah disita KPK.