Dewas Temukan Unsur Pidana Pungli di Rutan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan praktik suap yang dilakukan terhadap sejumlah tahanan yang menjalani masa tahanan. Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho jumlah pungutan liar yang ditemukan sementara ini sudah mencapai Rp 4 miliar. “Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” kata Albertina, Selasa (20/6). Albertina kemudian sesumbar bahwa temuan itu bukan berdasarkan aduan, namun berdasarkan temuan langsung di KPK. “Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” klaimnya. Albertina tidak menjelaskan modus para pegawai lembaga anti korupsi itu dalam menjalankan aksinya. Namun, dia hanya mengatakan bahwa besar kemungkinan jumlah pungutan liar itu masih akan bertambah. “Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” pungkasnya. #Rutan KPK