Dewas Temukan Unsur Pidana Pungli di Rutan KPK
Rizky Amin
Diperbarui
20 Juni 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan praktik suap yang dilakukan terhadap sejumlah tahanan yang menjalani masa tahanan.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho jumlah pungutan liar yang ditemukan sementara ini sudah mencapai Rp 4 miliar.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” kata Albertina, Selasa (20/6).
Albertina kemudian sesumbar bahwa temuan itu bukan berdasarkan aduan, namun berdasarkan temuan langsung di KPK.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” klaimnya.
Albertina tidak menjelaskan modus para pegawai lembaga anti korupsi itu dalam menjalankan aksinya. Namun, dia hanya mengatakan bahwa besar kemungkinan jumlah pungutan liar itu masih akan bertambah.
“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” pungkasnya.
#Rutan KPK
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
2 jam yang lalu
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
8 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
8 jam yang lalu