Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri: Disetop Dewas KPK, Polda Metro Jaya Lanjut Penyidikan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 13:11 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dengan bocornya dokumen kasus di Kementerian ESDM disetop oleh Dewan Pengawas KPK karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Hal ini berbeda dengan di Polda Metro Jaya menaikan status perkara dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM itu ke tahap penyidikan. Artinya bahwa, penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kebocoran data ini. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho sebagai salah satu pelapor kasus ini membenarkan kasus ini telah dinaikan ke penyidikan dari penyelidikan. "Tahapnya sudah dinaikan penyidikan. Tindak pidananya ada tinggal proses mencari siapa tersangkanya," kata Kurniawan dikutip pada Selasa (20/6). Dalam perkara ini, terlapor berstatus lidik. Oleh karena itu, Kurniawan menunggu tahap selanjutnya yakni penetapan tersangka. "Pasalnya adalah membocorkan rahasia negara, dan bertemu pihak yang berperkara dengan KPK," jelas Kurniawan. Selain LP3HI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga sebelumnya melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM itu. Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023. "Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. Dewas KPK Tak Temukan Bukti Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Maka Dewas KPK, memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Senin (19/6). Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli. "Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli," katanya. (LA) #Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri