Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Jadi Saksi Dua Tersangka TPPU Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 17:01 WIB
Jakarta, MI - Direktur PT Bintang Komunikasi Utama inisial R diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk dua tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini, Selasa (20/6) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus). "Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP dan Tersangka YM," beber Ketut. [caption id="attachment_520719" align="alignnone" width="600"] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption] Menurut Ketut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS Kominfom yang merugikan negara Rp 8 triliun. Adapun tersangka TPPU dalam kasus ini yaitu; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (LA)