KPK Sita Sejumlah Aset Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Juni 2023 17:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik eks Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/6). “Tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” sambungnya. Selain mobil mewah, KPK juga menyita tujuh tas bermerk kenamaan milik Andhi Pramono. “Tujuh buah tas mewah dari berbagai merk kenamaan brand fesyen,” ungkapnya. Ali mengajak masyarakat untuk berperan dengan cara memberikan informasi kepada KPK apabila memiliki data dan informasi terkait aset tersangka lainnya. Sebelumnya, KPK juga beberapa kali telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah milik Andhi Pramono seperti Cibubur Jawa Barat, Batam Kepulauan Riau, dan Kepala Gading Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti elektronik dan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Teranyar, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.   #KPK Sita Sejumlah Aset Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono