LPSK: Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2023 18:06 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo sebesar Rp52 miliar. Hal itu diungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). "Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000 miliar," kata Jova. "Itu kan Rp52 miliar? komponennya apa saja yang dimohon?" kata ketua hakim Alimim Ribut Sujono. Jopa mengatakan, ayah David melampirkan tiga komponen dalam mengajukan permohonan restitusi tersebut. Ia menyebut tiga komponen itu yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan dan penderitaan. "Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis dan psikologis, dan penderitaan," kata Jopa. "Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?" tanya hakim. "Rp52 miliar sekian," jawab Jopa. Jopa pun memerinci nilai dari komponen yang diajukan oleh ayah David Ozora. Dia menyebut komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta, penggantian biaya perawatan medis Rp1,3 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp50 miliar. Jopa mengatakan LPSK kemudian menentukan besaran nilai yang dianggap wajar atas restitusi kepada Mario Dandy. LPSK memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp120,3 miliar. "Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar)," kata Jopa. Hakim lantas meminta Jopa menjelaskan secara rinci beberapa komponen permohonan restitusi tersebut. Jopa menjelaskan perhitungan LPSK untuk ganti rugi kekayaan senilai Rp18 juta, ganti rugi penggantian biaya perawatan medis senilai Rp1,3 miliar dan ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar. "Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1.315.045.000 miliar, tim juga menilai Rp1.315.650.000 miliar. Sementara terkait dengan penderitaan Rp50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp118.104.000.000 miliar sekian," ujar Jopa. #Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 Miliar