Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Satria Bahana Sarana

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juni 2023 14:36 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI). Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI," ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat, Kamis (21/6). Dijelaskannya, bahwa dua dari tiga tersangka itu merupakan petinggi di PTBA, yakni AP, Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam 2013 dan SI, Ketua Tim Akuisisi Penambangan Bukit Asam 2013. Sementara satu tersangka lainnya yakni TI selaku Direktur Tri Ihwa Samara. TI ini juga merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PTBA. Sebelumnya SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi. Tetapi, kata Rahmat, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, keduanya terlibat dalam dugaan korupsi ini. Selanjutnya, untuk tersangka SI dan AP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023. Dalam penyidikan ini, tambah Rahmat, potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Sejuah ini Kejati Sumut telah memeriksa 35 saksi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. "Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dan keterlibatan pihak," pungkas Rahmat. (AL) #Kejati Sumsel