Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Juni 2023 11:14 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG," demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri Bandung. Duduk sebagai ketua majelis banding Muzaini Achmad dengan anggota majelis Agus Suwargi dan Lufsiana. Selain Sudrajad Dimyati, PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria juga mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara. Desy dihukum karena menjadi kurir suap ke Sudrajad Dimyati. Diketahui, hingga saat ini KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Total ada 17 tersangka dalam kasus tersebut. Satu-satunya tersangka yang belum ditahan adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Adapun Hasbi telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berita Terkait