AG Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
27 Juni 2023 09:07 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan kembali digelar hari ini, Selasa (27/6). Adapun terpidana anak perempuan berinisial AG (15) akan menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya akan kooperatif memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian. Namun, ia menyayangkan sikap jaksa dan majelis hakim yang mengabaikan permohonannya agar AG dapat bersaksi secara daring.
"Iya, klien kami besok (hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Mangatta kepada wartawan, Senin (26/6).
"Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," ujarnya.
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
#Sidang Mario Dandy
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejaksaan-agung-1.webp)
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
7 jam yang lalu
Politik
![Pemberian Izin Kelola Tambang Dinilai Sebagai Upaya Pemerintah Bungkam Ormas Keagamaan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-rumah-politik-indonesia-fernando-emas-foto-ist-1.webp)
Pemberian Izin Kelola Tambang Dinilai Sebagai Upaya Pemerintah Bungkam Ormas Keagamaan
16 jam yang lalu
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
17 jam yang lalu