Sidang Perdana Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate dan Dua Tersangka dalam Berkas Splitsing, Ini Artinya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 08:47 WIB
Jakarta, MI - Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang bersama dua tersangka lainya yakni Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto pada hari ini, Selasa (27/6). Ketiganya akan didakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. Ketiganya diketahui tercatat dalam berkas splitsing adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa. "Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Sebagai informasi, splitsing adalah suatu pemisahan berkas perkara yang terjadi karena disebabkan faktor pelaku tindak pidana yang terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, Penuntut umum dapat menempuh cara untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas perkara sesuai dengan jumlah terdakwa. Pemisahan perkara dapat dilakukan terhadap perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu yang sama. Pemecahan kasus ini dilakukan oleh jaksa. Pengaturan mengenai pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara dapat dilihat pada Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.” Ketentuan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud tersebut adalah: “Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.” (AL) #Sidang Perdana Korupsi BTS Kominfo