Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2023 07:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (26/6). Alex mengatakan bahwa TPPU yang dilakukan Lukas berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan. "(Kemudian) menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga," ujarnya. Alex menegaskan TPPU yang dilakukan Lukas patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Menurutnya, Lukas bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya. Alex mengatakan bahwa kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Ia menyebut sejumlah aset milik Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan TPPU telah disita. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery. Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK: 1) Uang senilai Rp81.628.693.000,- 2) Uang senilai USD5.100,- 3) Uang senilai SGD26.300,- 4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000; 5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000; 6) Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000; 7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; 8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000 9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000; 10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp1.000.000.000; 11) 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000; 12) 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000; 13) Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000,00; 14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000; 15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000,00; 16) Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600; 17) Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000; 18) Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500; 19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. 20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. 21) Dua cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. 22) Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian. 23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000; 24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000; 25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000; 26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000; 27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000; Alex mengatakan, aset-aset itu diduga didapatkan Lukas dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya. Karena perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.