Kasus Dugaan Berita Bohong Denny Indrayana Naik Tahap Penyidikan, Puluhan Aktivis dan Pegiat Hukum Turun Gunung 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 22:05 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan dengan terlapor Denny Indrayana. Denny telah menunjuk tim kuasa hukum di antaranya Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, A. Andi Asrun, hingga Muhammad Razif Barokah. Tim kuasa hukum menyebut tujuan Denny menyebarkan isu itu disebut hanya untuk mengadvokasi putusan MK. "Tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata kuasa hukum Denny Indrayana, Senin (26/6). Tim kuasa hukum menilai penyampaian Denny Indrayana ini tak terlepas dari peran kliennya sebagai seorang profesor. Denny disebut sempat mendapat sinyal negatif terkait hasil keputusan MK. "Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya, maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," jelasnya. Tim kuasa hukum juga menyebut puluhan aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan. "Apa yang dihadapi oleh Prof. Denny Indrayana saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara," ujarnya. Ia menyinggung terkait putusan MK yang mengklasifikasikan sikap Denny Indrayana ke dalam ranah etik. Menurutnya kasus Denny tak masuk tindak pidana. "Apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi," demikian kuasa hukum Denny Indrayana. (AL)