Cari Tersangka TPPU, Penyidik Jampidsus Cecar Peran Staf PT SEI di Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juni 2023 20:00 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung ) sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dengan terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G 2020-2022 di Kemenkominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan 7 tersangka lainnya. Kali ini, penyidik memeriksa salah satu staf perusahaan swasta dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun itu. "PTB selaku Staf PT SEI. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (26/6). "Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," tambahnya. Diketahui, WP adalah salah satu tersangka dalam kasus ini. Dia dianggap sebagai orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Synergi, Iwan Hermawan atau IH yang lebih dulu menjadi tersangka pada 7 Februari lalu. Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini kepada Irwan Hermawan. Sudah ada 4 orang tersangka TPPU korupsi BTS Kominfo yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windy Purnomo (WP) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (LA) #BTS Kominfo