KPK Sulit Identifikasi Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2023 10:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya dugaan aliran dana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. “Terkait materi penyidikan tersebut terus kami dalami, informasi awal sudah kami miliki,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/6). Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami sejumlah bukti terkait aliran dana tersebut. Namun, akan kesulitan mengidentifikasi lantaran aliran dana tersebut diberikan secara tunai. “Buktinya apa? Pasti tidak ada tanda tangan atau serah terima kwitansinya dikasih sekian. Kalau dikasih secara tunai sulit juga,” ungkap Alex. Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Selain itu, Lukas terjerat tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset telah disita KPK mencapai RP 144,5 M. Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.   #KPK Sulit Identifikasi Aliran Dana Lukas Enembe ke KKB Papua