Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2023 12:20 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menerima uang Rp 17,8 miliar dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Hal tersebut diungkapkan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6). "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap Jaksa. Kerugian keuangan negara diketahui dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau lebih tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," tutup JPU. Dalam sidang ini, Johnny diadili bersama Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Berikut pihak lainnya yang menerima uang korupsi BTS, sebagaimana diungkapkan JPU: 1. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar; 2. Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00; 3. Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar; 4. Windi Purnama senilai Rp 500 juta; 5. Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta; 6. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00; 7. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00; 8. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.   #Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkait