JPU Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2023 14:12 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil paksa Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Sedianya, Amanda dihadirkan jaksa di muka persidangan guna memberikan kesaksian untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada hari ini, Selasa (27/6). Adapun jaksa telah melayangkan panggilan kepada Amanda sebanyak dua kali. Namun, mantan pacar Mario Dandy itu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih di rumah sakit. “Saksi ini (Amanda) kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa,” kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (27/6). “Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan. Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis,” imbuhnya. Jaksa menyebut, rekam medis yang disampaikan Amanda tidak lengkap dengan hasil pemeriksaan dokter. "Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar," kata jaksa. Jaksa juga sudah mendatangi rumah sakit tempat Amanda dirawat. Kedatangan tim jaksa itu untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat Amanda. "Kemarin tim jaksa juga sudah ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan dokternya (Amanda), tetapi mereka malah beralasan tidak bisa memberikan rekam medis. Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk memeriksa saksi amanda ini. Namun, pada akhirnya kami tidak bisa bertemu," ujar jaksa. Oleh karena itu, jaksa pun meminta hakim mengeluarkan surat panggilan paksa. "Untuk itu yang mulia, mohon izin dapat dilakukan panggil paksa karena saksi ini menurut pendapat kami penuntut umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," kata jaksa. Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David: 1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm 2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak. #Sidang Mario Dandy