Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2023 21:07 WIB
Jakarta, MI - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Angin Prayitno telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 (Rp29,5 miliar). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa. Dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan. Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak senilai Rp29,5 miliar. Angin Prayitno menerima gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net. Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019. Angin Prayitno juga didakwa jaksa KPK melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut. Jaksa menyebut total TPPU yang dilakukan Angin Prayitno mencapai Rp44 miliar.