Kejagung Dalami Peran 7 Saksi Ini Terkait TPPU Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juni 2023 20:30 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. "Saksi yang diperiksa adalah F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta, BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (27/6). "Kemudian AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra, YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo," sambungnya. Adapun ketujuh orang saksi, tambah Ketut, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut. (AL) #Kejagung