10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Pungli

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Juli 2023 14:41 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan). Kasus pungli ini pertama kali diungkap Dewas KPK dan peristiwa itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Besaran pungli yang terkumpul selama 4 bulan itu senilai Rp 4 miliar. Sejauh ini puluhan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat pungli telah dicopot. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan lebih 10 orang saksi telah diperiksa. Menurut Albertina Ho pemeriksaan para saksi itu dilakukan pada awal pekan ini. "Proses (pemeriksaan) masih berlangsung," ujar Albertina, Sabtu (1/7). Sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan oleh Inspektorat KPK terhadap 15 pegawai KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat hingga Pejabat Pembina Kepegawaian. "Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6). Pemeriksaan di Inspektorat KPK ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian. Sementara proses yang juga tengah berjalan di Dewas KPK menyangkut dugaan adanya pelanggaran etik. Ali mengatakan selain proses hukum kepada pelaku, KPK juga mengevaluasi sistem tata kelola di rutan. KPK, lanjut Ali, bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perbaikan pengelolaan rutan di KPK. "Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Ali. "Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," imbuh Ali. (AL) #KPK