Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara
Rekha Anstarida
Diperbarui
4 Juli 2023 07:47 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Mario pun terancam 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (3/7).
Dalam kasus ini, Mario dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya berinisial AG.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Iya sudah,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (3/7).
Sebagai informasi, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
7 jam yang lalu
Nusantara
Hearing bersama IKA Unair, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Untuk Pulihkan Kawasan Hutan
10 jam yang lalu