Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juli 2023 13:43 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7). Duduk sebagai ketua majelis Sirande Palayukan dengan anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup penjara dalam kasus narkoba. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. Hal yang memberatkan dalam vonis seumur hidup Teddy yaitu tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Atas perbuatannya, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   #Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup