Banding Ditolak, AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juli 2023 14:38 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Dody Prawiranegara "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7). "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya. Duduk sebagai ketua majelis hakim ketua Mohammad Lutfi dengan anggota Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5). Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 20 tahun penjara. Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Atas perbuatannya Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   #AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara