Ramai Nama Presiden Jokowi dalam Eksepsi Johnny G Plate, Pengamat Bilang Begini

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 14:54 WIB
Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate, sempat menyebut nama Presiden RI, Joko Widodo, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/6). Merespons hal ini Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta kuasa hukum Johnny meluruskan makna dalam eksepsi itu. Hari bahkan menyebut apa yang disampaikan kuasa hukum Johnny merupakan hal normatif dalam kinerja pengacara saat persidangan. “Apa yang disampaikan pengacara Plate merupakan paparan normatif prosedural tentang program 4G. Belum ada indikasi presiden tahu adanya praktik korupsi di proyek itu,” kata Hari, Kamis (6/7). Sementara itu, salah satu kuasa hukum Johnny G Plate, Achmad Cholidin, meminta awak media tidak salah mengartikan atau memelintir isi eksepsi. Menurut Achmad, apa yang dibacakan saat eksepsi benar adanya, dalam kata sederhananya, Presiden mengetahui proyek strategis itu untuk rakyat, namun tidak tahu bahwa dalam penyelenggaraannya ada dugaan tindak pidana korupsi. “Bisa dibaca di eksepsi, dan saya tidak ada penjelasan terkait ini, karena sudah jelas, jangan dipelintir yang tidak tertulis,” demikian Achmad. Dalam eksepsinya, Johnny G Plate mengaku berinisiatif meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebanyak 7.904 BTS pada periode 2021-2022. Penambahan target itu dilakukan untuk mengeksekusi arahan Presiden Joko Widodo. “Peningkatan target pembangunan jumlah BTS 4G tanpa melalui kajian. Padahal program pembangunan BTS 4G 2021-2022 merupakan penjabaran arahan Presiden RI yang disampaikan pada berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata kuasa hukum Johnny G Plate, Dion, saat membacakan nota keberatan, di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/6). (AL) #Eksepsi Johnny G Plate